1. Pengertian Produksi
Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah
jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak
dan bercocok tanam.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah
daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan
dan kerajinan.
2. Tujuan Produksi antara lain
1. Memperbanyak jumlah barang dan jasa
2. Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
3. Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban
4. Mengganti barang-barang yang rusak atau habis
5. Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6. Memenuhi pasar internasional
7. Meningkatkan kemakmuran
3. Proses Produksi
Suatu kegiatan yang dilakuka nmelalui tahapan-tahapan tertentu untuk menghasilkan atau menambah manfaat barang atau jasa.
4. Etika dalam Produksi Barang dan Jasa
Kegiatan produksi berarti membuat nilai manfaat atas suatu barang atau
jasa. Produksi dalam hal ini tidak diartikan dengan membentuk fisik
saja. Sehingga kegiatan produksi mempunyai fungsi menciptakan barang
dan jumlah yang tepat. Oleh karena itu, dalam proses produksi biasanya
perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkan mengeluarkan biaya
yang murah, melalui pendayagunaan sumber daya-sumber daya yang
dibutuhkan, didukung dengan inovasi dan kreativitas untuk menghasilkan
barang dan jasa tersebut. Misalnya berproduksi dengan cara
konvensional/tradisional, tetapi sekarang dengan pemanfaatan teknologi
yang tepat guna.
Jika kegiatan produksi ini berstandar dunia, maka harus berdasarkan
standar dunia yang diakui misaknya ISO 9000 tentanh peningkatan kualitas
prodyksi ataupun ISO 14000 tentang peningkatan pola produksi berwawasan
lingkungan, membangun pabrik atau perusahaan yang ramah lingkungan (go
green) dengan sasaran pada keselamatan kerja, kesehatan dan lingkungan
yang maksimal dengan limbah nol.
Hukum harus dijadikan sarana pencegahan bagi pelaku bisnis. Perilaku
pelaku bisnis yang dapat membahayakan masyarakat dalam memproduksi
barang dan jasa harus dijerat dengan norma-norma hukum yang berlaku
sehingga masyarakat umum tidak dirugikan dan pemerintah juga ikut
membina pelaku-pelaku bisnis di Indonesia agar memiliki moral dan etika
bisnis yang baik sehingga diharapkan dapat bermanfaat.
Kesimpulannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan
juga masyarakat.
5. Dalam etika bisnis yang perlu kita perhatikan
1. Nilai Nilai merupakan aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha
2. Hak dan Kewajiban Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya
sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga
memahami kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan, membayar pajak dan
sebagainya.
6. Peraturan moral
Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi
pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal
7. Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian terhadap hubungan manusia sebagai berikut :
1. Menepati janji yang telah dibuat, apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup
2. Saling membantu, misalnya mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan
3. Menghargai orang lain, misalnya memberikan gaji yang layak kepada karyawan
4. Menghargai milik orang lain, misalnya hak cipta.
8. Hak Konsumen
1 .Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa yang dia gunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelsaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggamanan
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
9. Kewajiban Konsumen
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan /atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
3. Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
10 Kewajiban Pelaku Usaha
1. Memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai jaminan
barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan
pemeliharaan.
2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku
4. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabilabarang
dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
perjanjian.Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausa bakuyang Ietak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca jelas, atau
pengungkapannya sulitdimengerti
11 Tiga Teori Dasar dalam pendekatan etis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan antara konsumen dan produsen
1. Teori Kontrak
1. Menurut teori ini hubungan antara konsumen dan produsen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak.
2. Kewajiban produsen adalah memberikan produk yang mempunyai kualitas sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosinya
3. kewajiban konsumen adalah membayar sejumlah uang pada perusahaan
untuk produk tersebut dengan prinsip berhati-hati dalam mempunyai
kewajiban dasar untuk mematuhi isi dari perjanjian penjualan dan
kewajiban sekunder untuk memahami sifat produk
2. Teori Perhatian
Teori ini menekankan bahwa faktor yang sangat diperhatikan adalah
kepentingan konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas adalah
menjadi tanggung jawab produsen. Norma dasar yang melandasi pandangan
ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan
kegiatannya.
12 Contoh Kasus
Kasus I
Produk MSG “Ajinomoto” beberapa waktu lalu pernah dilarang oleh MUI
karena produk tersebut tidak halal. Akibatnya Ajinomoto menarik semua
produknya di pasaran. Dampaknya tentu saja perusahaan mengalami banyak
kerugian. Namun, pihak manajemen melakukan pendekatan dengan pihak MUI
dan kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk melakukan uji lab dan
pembuktian bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal dan tidak
membahayakan masyarakat. Akhirnya Ajinomoto produksi kembali dan
pendapatannya juga lambat laun meningkat tajam.
PEMBAHASAN
Kasus I
PT. Ajinomoto sebelumnya telah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun
hanya berlaku selama 2 tahun. Namun setelah itu PT Ajinomoto tidak
melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. PT Ajinomoto Indonesia membantah
bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung ekstrak lemak babi. Bantahan
PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani
Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta.
Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan bactosoytone
yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang
biasa diekstrasi dari daging sapi. Diungkapkan juga olehnya, alasan
menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan
ekstrasi daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak
berhubungan dengan produk akhir. Dalam siaran persnya, Tjokorda
mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan
masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan
menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto yang
telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3
Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton. Tjokorda mengatakan,
setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru
MSG Ajinomoto akan dipasarkan kembali setelah mendapat sertifikat halal
dari LP POM MUI. Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto
Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat
Indonesia. Ia mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari
peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapat
sertifikat halal yang baru dari MUI. Akibat kasus ini, PT Ajinomoto
terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp
55 milyar.
Referensi
http://amaliacharlarosella.blogspot.com/2013/05/etika-dalam-kegiatan-produksi-dan.html
http://www.slideshare.net/UniSrikandi/etika-bisnis-dalam-lingkungan-produksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar