NORMA
& ETIKA PADA PASAR BEBAS/ MONOPOLI OLIGOPOLI
Secara teoritis
pengertian pasar dalam ilmu ekonomi adalah tempat bertemunya pembeli dan
penjual untuk melakukan transaksi(keseluruhan penawaran dan permintaan).
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli (dari
basaha yunani : monos,
satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk
lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri dan sifat dari Pasar Monopoli
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama
pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah
pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti
yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar
untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung,
diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan
monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar
tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara
menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan
monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil.
Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis
yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah,
sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak
paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada
suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak
paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga
menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli yang Tidak Dilarang
- Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
- Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara
alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
- Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan
intelektual.
PASAR PERSAINGAN
SEMPURNA
Pasar persainagn sempurna adalah suatu macam pasar yang memiliki cirri-ciri
sebagi berikut :
1.
Pembeli dan
penjual sangan banyak. Setiap pembeli
dan penjual tidak bisa sesukanya menentuka harga di pasar baik karena banyaknya
barang yang dibeli maupun yang dijual. Harga tidaklah bisa dipermainkan dengan
hanya menambah harga barang yang dijual, karena begitu banyaknya para penjual,
pembeli bnayk sekali meliki alternative kepada siapa dia akan membeli. Demikian
juga pembeli tidak dapat menawar harga dibawah harga pasar karena begitu dia
tidak bersedia membayar harga pasar maka masih banyak sekali pembeli yang
bersedia membayarkannya.
2.
Jumlah
barang yang diperjual belikan banyak dan seragam (homogeny). Ini adalah syarat penting kedua dari pasar ini. Agar terjadi penawaran
dan permintaan yang tidak dapat merubah harga pasar maka macam-macam barang
harus seragam, dalam arti para penjual hanya menjual jenis barang yang sama
(kualitas dan banyaknya macam produk) denga yang lainnya (bukan dalam hal
jumlah).
3.
Bebas
keluar dan masuk bagi pengusaha. Begitu
bebasnya,sehingga menyebabkan jenis pasar ini dapat dimasuki kapan saja bagi
para penjual,begitu juga mereka yang ingin keluar. Para pembeli akan masuk ke
pasar bila kondisi pasar menguntungkannya, akan tetapi apabila merugikan maka
ia akan keluar.
4.
Pengetahuan
pembeli dan penjual mengenai pasar relative sempurna. Agar pembeli dan penjual tidak semaunya merubah harga barang di pasar
maka engetahuan para pembeli dan penjual haruslah relative sempurna, hal ini
dimaksudkan agar para konsumen yang ingin membeli benar-benar emndapatkan harga
yang sesuai dan sama dengan yang lainnya. Dengan pengetahuan ini, konsumen
dapat saja menolak pembayaran dengan harga tertentu yang diberikan penjual bila
menurutnya harga itu lebih tinggi dari penjual lainnya dan dia berhak untuk pindak
ketempat yang lain.
5.
Mobilitas
sumber-sumber ekonomi relative smpurna. Pada pasar
persaingan sempurna suplai barang haruslah sempurna agar tidak terjadi
kelangkaan barang dalam arti tidak akan terjadi pada suatu saat dimana para
penjual lainnya telah kehabisan barang sementara penjual lainnya masih memiliki
barang sementara para pembeli masih sangat banyak.
Tiga bagian pertama kadang disebut ciri-ciri pasar persaingan murni (pure competition) , sedangkan dua tambahan terakhir adalah melengkapi ciri persaingan
sempurna.
Sedangkan ciri yang umum dari pasar persainagn sempurna dalah sebagai
penerima harga (Price Taker). Harga
ditentukan oleh keseimbangan umum, dan harga keseimbanhan inilah yang akan
dipertahankan (berlaku di pasar sampai ada kekuatan baru yang bisa
mengubahnya). Jadi pada setiap transaksi penjual dan pembeli tidak terdapat
harga keseimbangan masing-masing.
PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah pasar yang hnaya
terdiri dari beberapa penjual (untuk pasar yang hanya terdapat dua penjual saja
terkadang disebut duopoli). Dalam pasa oligopoli biasanya terdapat dua kondisi
usaha yaitu adanya perbedaan penetapan harga dan jumlah produksi dari
masing-masing perusahaan dan kondisi yang lain adalah adanya kesepkatan
mengenai jumlah produksi yang apat dilakukan oleh masing-masing perusahaan
dengan harga yang sama.
Oleh karena perbedaan itu, maka dalam pasar
oligoponi kegiatan suatu perusaan perlu memperhatikan dan mempertimbangkan
serta memperkirakan reaksi dari persaingan seandainya ia melakukan kebijakan
yang berhubungan dengan harga dan jumlah produksi. Sedangkan dalam kondisi di
mana jumlah produksi dan harga yang sama maka diharapkan masing-masing
perusahan tunduk dan loyal pada ketetapan yang telah disepakati bersama antar
oligopolies.
Hambatan dan
Persaingan Oligopoli
Biasanya perusahaan
yang bermain dalam persaingan oligopoli adalah perusahaan-perusahaan yang telah
mapan baik dari segi pengalaman, modal, sumber daya (manusia dan bahan baku)
serta teknologi oleh karena itu untuk persaingan oligopoly agaknya sangat sukar
bagi pengusaha baru untuk memasukinya, terutama pada persaingan yang di
dalamnya terdapat kesempatan/kertel.
Adapun hambatan-hambatan itu antara lain adalah :
- Skala Ekonomis. Perusahaan yang telah lama berproduksi dan beroperasi relative lebih memiliki kesenpatan untuk menikmati skala ekonomis karena untuk memperbesar produksinya perusahaan tersebut cukup menambah dari produksi yang ada, sehingga sangat memungkinkan untuk menurunkan biaya produksi dan relative akan mampu menjual produksinya dengan harga yang relative lebih murah.
- Ongkos produksi yang berbeda.
- Keistimewaan hasil produksi
Contoh Kasus:
Contoh kasus monopoli
yang dilakukan oleh PT. PLN adalah fungsi PT. PLN sebagai pembangkit,
distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent
Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron,
Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black
& Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak
lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap
ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik
memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman
listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya,
selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam
operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Etika utilitarianisme
adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi
sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika
utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga
kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar