Jumat, 03 Januari 2014

NORMA & ETIKA PADA FUNGSI SDM

NORMA & ETIKA PADA FUNGSI SDM
Etika yaitu merupakan cara berpikir mengenai perilaku manusia di bawah pangkal tolak pandangan baik dan buruk atau benar dan salah dari norma-norma dan nilai-nilai, pertanggung jawaban dan pilihan.  Dalam dunia bisnis etika memiliki peranan yang sangat penting ketika keuntungan bukan lagi menjadi satu-satunya tujuan organisasi. Bisnis juga akan menjadi lebih sukses jika mempunyai perhatian pada etika, karena hal ini akan meningkatkan reputasi organisasi dan meningkatkan motivasi karyawan serta dapat mengurangi berbagai kerugian akibat perilaku yang kurang etis yang dilakukan oleh karyawan. Perilaku yang tidak etis seperti minum-minuman keras, penggunaan obat-obatan terlarang di tempat kerja, penyalah-gunaan email, tidak melaporkan pelanggaran karyawan lain kepada manajemen, serta berbagai pelanggaraan etika lainnya. 
Hal ini dapat menjadi sesuatu yang serius mengingat perilaku yang tidak etis dapat menjurus kearah tindakan kriminal serta perilaku lain yang merugikan perusahaan, baik finansial maupun non-finansial. Banyak sebab yang menjadikan perilaku yang tidak etis yang ditunjukkan karyawan tersebut muncul. Hal ini terkait pada individu karyawan saja, tetapi juga menyangkut keseluruhan proses dalam organisasi. Dalam hal ini manajemen sumber daya manusia mempunyai peran penting untuk menjamin bahwa organisasi bertindak secara fair dan etis karyawan , klien, serta stakeholder lainnya. Manajemen sumber daya manusia memainkan peran penting dalam  membantu organisasi untuk meningkatkan nilai-nilai etika organisasi. Manajemen merupakan pendorong organisasi dalam usaha melatih karyawan agar mempunyai etika bisnis yang sesuai dengan organisasi, sehingga tindakan kurang etis dapat di cegah. Fungsi manajemen sumber daya manusia adalah melindungi organisasi dari tindakan yang tidak etis dari karyawan. Manajemen sumber daya manusia juga bertanggung jawab dalam usaha-usaha organisasi untuk menangani etika perilaku, dapat mampu menjadi penggerak dalam  organisasi dalam menanggani isu-isu etika, serta bertanggung jawab dalam pengembangan dan pelatihan mengenai pentingnya peningkatan moral karyawan.
Pengertian Etika
Menurut Magnis Suseno , Etika adalah Sebuah ilmu dan bukan ajaran. Sebagai ilmu yang terutama menitik-beratkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam hal ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapai seseorang. Sehingga, etika membutuhkan evaluasi kritis atas semua seluruh situasi yang terkait.
Pengertian Sumber Daya Manusia
Manajemen SDM (sumber daya manusia) merupakan suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya, untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
            Menurut A.F. Stoner, Manajemen SDM merupakan suatu prosedur yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.
Fungsi Operasional dalam Manajemen SDM
            Fungsi operasional dalam Manajemen SDM merupakan dasar pelaksanaan proses MSDM yang efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi/perusahaan.
            Fungsi operasional tersebut terbagi  lima, yaitu:
  1. Fungsi Pengadaan
  2. Fungsi Pengembangan
  3. Fungsi Kompensasi
  4. Fungsi Pengintegrasian
Pengertian Etika Manajemen Sumber Daya Manusia
            Etika manajemen sumber daya manusia  dapat diartikan sebagai  ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap hubungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.
Sebab Perilaku Tidak Etis
            Penyebab perilaku tidak etis meliputi tiga aspek yaitu:
  1. Karyawan memiliki kemampuan kognitif yang rendah.
  2. Adanya pengaruh orang lain, keluarga ataupun norma sosial .
  3. Adanya ethical dilema.
Perencanaan Strategi Konsep Etika
            Langkah-langkahnya sebagai perencanaan strategi konsep etika, yaitu:
Ø  Menentukan standar etika yang ingin ditanamkan.
Ø  Mengindentifikasi faktor-faktor etis kritikal yang dapat digunakan dalam mendorongnya konsep etika perusahaan.
Ø  Mengindentifikasi kemampuan, prosedur, kompetensi yang diperlukan.
Ø  Mengintegrasikan konsep etika dalam strategi bisnis yang dilakukan.
Ø  Mengembangkan langkah-langkah konkret yang dapat digunakan dalam mengimplementasikan, mengawasi dan mengevaluasi konsep etika yang dijalankan.
            Tujuan utama dalam konsep penanaman nilai-nilai etika ini bukan hanya untuk kedisiplinan, tetapi lebih pada usaha-usaha untuk meningkatkan kepedulian karyawan terhadap perkembangan nilai-nilai etika yang lebih berarti.
            Konsep penanaman nilai-nilai etika lebih  menekankan pada aktivitas-aktivitas yang membantu karyawan dalam pembuatan keputusan, menyediakan nasihat-nasihat dan konsultasi etika, serta mendukung konsensus mengenai etika bisnis. Manajemen sumber daya manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan antara penanaman nilai-nilai etika dan pemenuhan etika tersebut.
Cara Manajemen dalam Menyelesaikan Permasalahan-Permasalahan yang Terjadi
            Cara yang dilakukan oleh manajemen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam suatu perusahaan dengan cara menciptakan hubungan kerja yang sukses diantaranya:
¢  Membentuk komite karyawan dan manajemen.
¢  Membuat buku pegangan karyawan.
¢  Sistem pengupahan yang profesional.
¢  Menciptakan suasana kerja yang kondusif
¢  Menampung keluhan, saran, kritik karyawan.
Integrasi Konsep Etika Dengan Fungsi Manajemen Sumber Daya manusia
            Implementasi konsep etika ke dalam fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yaitu:
  1. Seleksi
  2. Orientasi Karyawan
  3. Training
  4. Penilaian Kinerja
  5. Reward dan Hukuman
Contoh kasus:
A.  Kronologi Kasus
Judul Kasus      :  Pelanggaran Etika Guru Jangan Langsung "Dipolisikan"                        
Tempat             :  Purbalingga                                                                                                 
Waktu               :  5 Desember 2012                                                                                               
Sumber :  Kompas. Com
B. Konteks Kasus
                PURBALINGGA, KOMPAS.com Guru yang menyalahi kode etik dalam proses belajar mengajar diminta tidak langsung diseret ke kepolisian. Kasus pelanggaran etika yang dilakukan guru diharapkan dapat diselesaikan atau ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru terlebih dahulu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak telah menandatangani nota kesepakatan antara PGRI dengan Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga terkait perlindungan hukum bagi guru. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
            Dewan Kehormatan Guru memberikan penjelasan bahwa permasalahan yang menyangkut kegiatan guru dan tenaga kependidikan untuk diproses terlebih dahulu jangan langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib atau kepolisian karena dilihat dahulu kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan guru. Kasus pelanggaran etika guru yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru ini diharapkan tidak ada lagi guru yang dipidanakan gara-gara melanggar kode etik guru. Tetapi apabila pelanggaran kode etik guru tidak bisa ditangani oleh oleh Dewan Kehormatan Guru dan itu sudah merupakan tindak pidana maka tidak akan lepas dari jerat hukum. Ketua Persatuan Guru Repubik Indonesia (PGRI) Purbalingga Iskhak menegaskan bahwa selama masih bisa ditangani oleh Dewan Kehormatan Guru atau belum sampai pada ranah hukum kasusnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tetapi kalau ada indikasi kriminal baru dilimpahkan kepada polisi.
            Dari penjelasan Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko tentang nota kesepahaman antara para guru dan kepolisian merupakan bagian dari perjuangan guru menjadi guru yang profesional. Meski demikian, dengan adanya kesepahaman tersebut bukan berarti guru kebal terhadap hukum tetapi guru harus tetap berhati-hati dengan segala tindakan yang dimungkinkan dapat menjadi tindak pidana. Baik dalam kegiatan pembelajaran bahkan hingga kegiatan di luar konteks pembelajaran. Jangan sampai gara-gara masalah kecil apalagi di luar profesinya, guru jadi tersandung masalah hukum yang tentu kedudukannya sama di mata hukum.
            Sedangkan dalam kasus ini Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo  memberikan penjelasan bahwa selama ini pihak kepolisian telah memberikan perlindungan bagi para guru contohnya pada saat terjadi intimidasi pada dunia pendidikan, polres purbalingga cepat menyelesaikan persoalan tersebut.
Sumber:
http://peransischa31.blogspot.com/2013/04/manajemen-sumber-daya-manusia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar