PRAKTIK PENERAPAN ETIKA BISNIS
Praktik penerapan etika bisnis yang paling sering dijumpai masih terbatas pada penyediaan buku saku kode etik (code of conduct) perusahaan (pra-penerapan).
Buku kode etik perusahaan biasanya mengkodifikasi nilai-nilai etika bisnis & budaya perusahaan (corporate culture) dalam suatu bentuk rumusan tata-tindak tertulis mengenai segala sesuatu yang dapat & tidak dapat dilakukan oleh menejemen & karyawan perusahaan bersangkutan >>> etika dapat ditafsirkan sebagai bagian dari Code of Conduct dari suatu entitas usaha(Kwik Kian Gie, 2003).
Dalam Code of Conduct inilah tercantum nilai-nilai etika berusaha sebagai salahsatu pelaksanaan kaidah-kaidah Good Governance >>> Code of Conduct itu harus disusun berdasar prinsip-prinsip etika bisnis yang tepat, benar dengan memperhatikan prinsip berkeadilan (fairness) dan tidak semata-mata mencari keuntungan usaha.
Manfaat Budaya Perusahaan
Kelangsungan hidup perusahaan / organisasi tergantung pada budaya yang dimilik. Menurut Susanto ( 1997 ), budaya perusahaan dapat dimanfaatkan sebagai daya saing andalan organisasi dalam menjawab tantangan dan perubahan. Budaya perusahaanpun dapat berfungsi sebagai rantai pengikat dalam proses menyalur persepsi atau arah pandang anggota terhadap suatu permasalahan, sehingga akan menjjadi suatu satu kekuatan dalam mencapai tujuan organisasi
Beberapa manfaat budaya perusahaan dikemukakan oleh Robbinson ( 1993 )
PERAN & MANFAAT ETIKA
Seorang manusia akan menyelaraskan segala tindak-tanduk dan tingkahlaku menurut etika yang berlaku di lingkup dia bertempat tinggal dan atau bekerja.
Tidak ada satupun manusia yang dapat hidup sebebas-bebasnya karena manusia hidup dalam suatu konstelasi tingkahlaku standar, religi, norma, nilai moralitas, dan hukum yang mengatur bagaimana seseorang harus bertindak dan mengendalikan semangat kebebasan (freedom) serta tunduk terhadap etika yang disepakati secara luas.
Standar moral yang dikenakan atas orang per orang dianggap menghalangi kebebasan individu (Lukes, 1973). Menurut paham sosialis, kebebasan dianggap sebagai pemerataan pembagian kekuasaan dan tentunya juga kebebasan. Istilahnya, kebebasan tanpa kesetaraan adalah serupa dengan penjajahan oleh mereka yang berkuasa.
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar – salah, baik – buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan – aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
Peran etika bisnis bagi perusahaan dapat diliha pada :
Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh perusahaan – perusahaan maupun organisasi :
Praktik penerapan etika bisnis yang paling sering dijumpai masih terbatas pada penyediaan buku saku kode etik (code of conduct) perusahaan (pra-penerapan).
Buku kode etik perusahaan biasanya mengkodifikasi nilai-nilai etika bisnis & budaya perusahaan (corporate culture) dalam suatu bentuk rumusan tata-tindak tertulis mengenai segala sesuatu yang dapat & tidak dapat dilakukan oleh menejemen & karyawan perusahaan bersangkutan >>> etika dapat ditafsirkan sebagai bagian dari Code of Conduct dari suatu entitas usaha(Kwik Kian Gie, 2003).
Dalam Code of Conduct inilah tercantum nilai-nilai etika berusaha sebagai salahsatu pelaksanaan kaidah-kaidah Good Governance >>> Code of Conduct itu harus disusun berdasar prinsip-prinsip etika bisnis yang tepat, benar dengan memperhatikan prinsip berkeadilan (fairness) dan tidak semata-mata mencari keuntungan usaha.
Manfaat Budaya Perusahaan
Kelangsungan hidup perusahaan / organisasi tergantung pada budaya yang dimilik. Menurut Susanto ( 1997 ), budaya perusahaan dapat dimanfaatkan sebagai daya saing andalan organisasi dalam menjawab tantangan dan perubahan. Budaya perusahaanpun dapat berfungsi sebagai rantai pengikat dalam proses menyalur persepsi atau arah pandang anggota terhadap suatu permasalahan, sehingga akan menjjadi suatu satu kekuatan dalam mencapai tujuan organisasi
Beberapa manfaat budaya perusahaan dikemukakan oleh Robbinson ( 1993 )
- Membatasi peran yang membedakan antara organisasi yang satu dengan organisasi yang lain karena setiap organisasi mempunyai peran yang berbeda, sehingga perlu memiliki akar budaya yang kuat dalam sistem dan kegiatan yang ada didalamnya.
- Menimbulkan rasa memiliki identitas bagi anggota. Adanya budaya yang kuat, anggota organisasi akan merasa memiliki iidentitas yang merupakan ciri khas organisasinya.
- Mementingkan tujuan bersama darpada mengutamakan kepentingan individu
- Menjaga stabilitas organisasi yang direkatkan oleh pemahaman budaya yang sama akan membuat kondisi internal yang relatif stabil.
PERAN & MANFAAT ETIKA
Seorang manusia akan menyelaraskan segala tindak-tanduk dan tingkahlaku menurut etika yang berlaku di lingkup dia bertempat tinggal dan atau bekerja.
Tidak ada satupun manusia yang dapat hidup sebebas-bebasnya karena manusia hidup dalam suatu konstelasi tingkahlaku standar, religi, norma, nilai moralitas, dan hukum yang mengatur bagaimana seseorang harus bertindak dan mengendalikan semangat kebebasan (freedom) serta tunduk terhadap etika yang disepakati secara luas.
Standar moral yang dikenakan atas orang per orang dianggap menghalangi kebebasan individu (Lukes, 1973). Menurut paham sosialis, kebebasan dianggap sebagai pemerataan pembagian kekuasaan dan tentunya juga kebebasan. Istilahnya, kebebasan tanpa kesetaraan adalah serupa dengan penjajahan oleh mereka yang berkuasa.
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar – salah, baik – buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan – aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
Peran etika bisnis bagi perusahaan dapat diliha pada :
Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh perusahaan – perusahaan maupun organisasi :
- Pengendalian diri
- Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan
- Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
- Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi
- Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral
- Dapat mampu menyatakan hal benar itu adlah benar
- Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
- Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
- Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar