PRAKTIK PENERAPAN ETIKA BISNIS
Praktik penerapan etika bisnis yang paling sering dijumpai masih terbatas
pada penyediaan buku saku kode etik (code of conduct) perusahaan (pra-penerapan).
Buku
kode etik perusahaan biasanya mengkodifikasi nilai-nilai etika
bisnis & budaya perusahaan (corporate culture) dalam suatu bentuk rumusan
tata-tindak tertulis mengenai segala sesuatu yang dapat & tidak dapat
dilakukan oleh menejemen & karyawan perusahaan bersangkutan >>>
etika dapat ditafsirkan sebagai bagian dari
Code of Conduct dari suatu
entitas usaha(Kwik Kian Gie, 2003).
Dalam
Code of Conduct inilah tercantum nilai-nilai etika berusaha
sebagai salahsatu pelaksanaan kaidah-kaidah
Good Governance >>>
Code of Conduct itu harus disusun berdasar prinsip-prinsip etika bisnis
yang tepat, benar dengan memperhatikan prinsip berkeadilan (fairness) dan tidak
semata-mata mencari keuntungan usaha.
Manfaat Budaya Perusahaan
Kelangsungan hidup perusahaan / organisasi tergantung pada budaya yang
dimilik. Menurut Susanto ( 1997 ), budaya perusahaan dapat dimanfaatkan sebagai
daya saing andalan organisasi dalam menjawab tantangan dan perubahan. Budaya
perusahaanpun dapat berfungsi sebagai rantai pengikat dalam proses menyalur
persepsi atau arah pandang anggota terhadap suatu permasalahan, sehingga akan
menjjadi suatu satu kekuatan dalam mencapai tujuan organisasi
Beberapa manfaat budaya perusahaan dikemukakan oleh Robbinson ( 1993 )
- Membatasi
peran yang membedakan antara organisasi yang satu dengan organisasi yang
lain karena setiap organisasi mempunyai peran yang berbeda, sehingga perlu
memiliki akar budaya yang kuat dalam sistem dan kegiatan yang ada
didalamnya.
- Menimbulkan
rasa memiliki identitas bagi anggota. Adanya budaya yang kuat, anggota
organisasi akan merasa memiliki iidentitas yang merupakan ciri khas
organisasinya.
- Mementingkan
tujuan bersama darpada mengutamakan kepentingan individu
- Menjaga
stabilitas organisasi yang direkatkan oleh pemahaman budaya yang sama akan
membuat kondisi internal yang relatif stabil.
Keempat fungsi tersebut menunjukkan bahwa budaya perusahaan dapat membentuk
perilaku dan tindakan karyawan dalam menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu,
nilai-nilai yang ada dalam organisasi perlu ditanamkan sejak dini pada diri
setiap anggota.
PERAN & MANFAAT ETIKA
Seorang manusia akan menyelaraskan segala tindak-tanduk dan tingkahlaku
menurut etika yang berlaku di lingkup dia bertempat tinggal dan atau bekerja.
Tidak ada satupun manusia yang dapat hidup sebebas-bebasnya karena manusia
hidup dalam suatu konstelasi tingkahlaku standar, religi, norma, nilai
moralitas, dan hukum yang mengatur bagaimana seseorang harus bertindak
dan mengendalikan
semangat kebebasan (freedom) serta tunduk terhadap
etika yang disepakati secara luas.
Standar moral yang dikenakan atas orang per orang dianggap menghalangi
kebebasan individu (Lukes, 1973). Menurut paham sosialis, kebebasan
dianggap sebagai pemerataan pembagian kekuasaan dan tentunya juga kebebasan.
Istilahnya, kebebasan tanpa kesetaraan adalah serupa dengan penjajahan oleh
mereka yang berkuasa.
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar – salah,
baik – buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan – aturan moral
yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat
berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
Peran etika bisnis bagi perusahaan dapat diliha pada :
Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi
perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan,
perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada
dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor
usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan
jujur.
Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika
bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan
dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang
benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan
terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang
tidak etis.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara
kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang
saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta
karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis
perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak
lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang
menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan
pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung
unsur benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai
benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan
keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan
kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan
kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah
melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan
dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak
langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis,
yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya,
baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian
suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon
anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan
oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat
pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat
mempengaruhi pengambilan
keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan
bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta,
utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan
perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia
usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta
karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan
perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi
rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan,
serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan
informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat
atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang
undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan
tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan
diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun
peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan
terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan.
Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang
membidangi pengawasan implementasi GCG.
Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh
perusahaan – perusahaan maupun organisasi :
- Pengendalian
diri
- Pengembangan
tanggung jawab sosial perusahaan
- Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
- Dapat
menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi
- Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”
- Guna
menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak
tatanan moral
- Dapat
mampu menyatakan hal benar itu adlah benar
- Membentuk
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan
pengusaha lemah
- Dapat
konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
- Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki.
Sumber :
http://riezkagunawan.wordpress.com/2011/10/08/manfaat-penerapan-etika-bisnis-pada-perusahaan/