Jumat, 03 Januari 2014

NORMA & ETIKA PADA PASAR BEBAS/ MONOPOLI OLIGOPOLI

NORMA & ETIKA PADA PASAR BEBAS/ MONOPOLI OLIGOPOLI
Secara teoritis pengertian pasar dalam ilmu ekonomi adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi(keseluruhan penawaran dan permintaan). 
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli (dari basaha yunani monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi  mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri dan sifat dari Pasar Monopoli
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli yang Tidak Dilarang
  • Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
  • Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persainagn sempurna adalah suatu macam pasar yang memiliki cirri-ciri sebagi berikut :
1.    Pembeli dan penjual sangan banyak.  Setiap pembeli dan penjual tidak bisa sesukanya menentuka harga di pasar baik karena banyaknya barang yang dibeli maupun yang dijual. Harga tidaklah bisa dipermainkan dengan hanya menambah harga barang yang dijual, karena begitu banyaknya para penjual, pembeli bnayk sekali meliki alternative kepada siapa dia akan membeli. Demikian juga pembeli tidak dapat menawar harga dibawah harga pasar karena begitu dia tidak bersedia membayar harga pasar maka masih banyak sekali pembeli yang bersedia membayarkannya.
2.    Jumlah barang yang diperjual belikan banyak dan seragam (homogeny). Ini adalah syarat penting kedua dari pasar ini. Agar terjadi penawaran dan permintaan yang tidak dapat merubah harga pasar maka macam-macam barang harus seragam, dalam arti para penjual hanya menjual jenis barang yang sama (kualitas dan banyaknya macam produk) denga yang lainnya (bukan dalam hal jumlah).
3.    Bebas keluar dan masuk bagi pengusaha. Begitu bebasnya,sehingga menyebabkan jenis pasar ini dapat dimasuki kapan saja bagi para penjual,begitu juga mereka yang ingin keluar. Para pembeli akan masuk ke pasar bila kondisi pasar menguntungkannya, akan tetapi apabila merugikan maka ia akan keluar.
4.    Pengetahuan pembeli dan penjual mengenai pasar relative sempurna. Agar pembeli dan penjual tidak semaunya merubah harga barang di pasar maka engetahuan para pembeli dan penjual haruslah relative sempurna, hal ini dimaksudkan agar para konsumen yang ingin membeli benar-benar emndapatkan harga yang sesuai dan sama dengan yang lainnya. Dengan pengetahuan ini, konsumen dapat saja menolak pembayaran dengan harga tertentu yang diberikan penjual bila menurutnya harga itu lebih tinggi dari penjual lainnya dan dia berhak untuk pindak ketempat yang lain.
5.    Mobilitas sumber-sumber ekonomi relative smpurna. Pada pasar persaingan sempurna suplai barang haruslah sempurna agar tidak terjadi kelangkaan barang dalam arti tidak akan terjadi pada suatu saat dimana para penjual lainnya telah kehabisan barang sementara penjual lainnya masih memiliki barang sementara para pembeli masih sangat banyak.
Tiga bagian pertama kadang disebut ciri-ciri pasar persaingan murni (pure competition) , sedangkan dua tambahan terakhir adalah melengkapi ciri persaingan sempurna.
Sedangkan ciri yang umum dari pasar persainagn sempurna dalah sebagai penerima harga (Price Taker). Harga ditentukan oleh keseimbangan umum, dan harga keseimbanhan inilah yang akan dipertahankan (berlaku di pasar sampai ada kekuatan baru yang bisa mengubahnya). Jadi pada setiap transaksi penjual dan pembeli tidak terdapat harga keseimbangan masing-masing. 
PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah pasar yang hnaya terdiri dari beberapa penjual (untuk pasar yang hanya terdapat dua penjual saja terkadang disebut duopoli). Dalam pasa oligopoli biasanya terdapat dua kondisi usaha yaitu adanya perbedaan penetapan harga dan jumlah produksi dari masing-masing perusahaan dan kondisi yang lain adalah adanya kesepkatan mengenai jumlah produksi yang apat dilakukan oleh masing-masing perusahaan dengan harga yang sama.
Oleh karena perbedaan itu, maka dalam pasar oligoponi kegiatan suatu perusaan perlu memperhatikan dan mempertimbangkan serta memperkirakan reaksi dari persaingan seandainya ia melakukan kebijakan yang berhubungan dengan harga dan jumlah produksi. Sedangkan dalam kondisi di mana jumlah produksi dan harga yang sama maka diharapkan masing-masing perusahan tunduk dan loyal pada ketetapan yang telah disepakati bersama antar oligopolies.
Hambatan dan Persaingan Oligopoli
Biasanya perusahaan yang bermain dalam persaingan oligopoli adalah perusahaan-perusahaan yang telah mapan baik dari segi pengalaman, modal, sumber daya (manusia dan bahan baku) serta teknologi oleh karena itu untuk persaingan oligopoly agaknya sangat sukar bagi pengusaha baru untuk memasukinya, terutama pada persaingan yang di dalamnya terdapat kesempatan/kertel.
Adapun hambatan-hambatan itu antara lain adalah :
  • Skala Ekonomis. Perusahaan yang telah lama berproduksi dan beroperasi relative lebih memiliki kesenpatan untuk menikmati skala ekonomis karena untuk memperbesar produksinya perusahaan tersebut cukup menambah dari produksi yang ada, sehingga sangat memungkinkan untuk menurunkan biaya produksi dan relative akan mampu menjual produksinya dengan harga yang relative lebih murah.
  •  Ongkos produksi yang berbeda.
  •  Keistimewaan hasil produksi
Contoh Kasus:
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar